Sabtu, 13 September 2014
Tax Service
Gambar :
Judul : Tax Service
Nama : Arya
Deskripsi :
Read More
Judul : Tax Service
Nama : Arya
Deskripsi :
Tax Service dalam bahasa indonesia
yang berarti pelayanan pajak, sebelum membahas apa itu tax service, kita harus
tau apa itu pajak? Menurut halaman web pajak.go.id, Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Tanggung
jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran
di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self
assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam
melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik
mungkin memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat,
akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di
Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya
yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Dari Kesimpulan diatas pelayanan pajak adalah memberikan
pelayanan pengurusan pajak yang di lakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak yaitu unit kerja dari Direktorat
Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik yang telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun tidak
Ada 4 jenis kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia yaitu :
- Kantor Pelayanan Pajak Besar
- Kantor Pelayanan Pajak Madya
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Accounting and Outsourcing
Gambar :
Read More
Judul :Accounting and Outsourcing
Nama : Arya
Deskripsi :
Suatu Bisnis yang didukung oleh sistem keuangan yang baik akan membuat bisnis itu menjadi sempurna, hampir semua perusahaan besar memiliki sistem keuangan yang baik, sehingga itu membuat landasan perusahaanya semakin kuat.
accounting and outsourcing adalah sebuah jasa akutansi yang mempermudah sebuah perusahaan untuk mengelola sistem keuangan, perusahaan yang menggunakan jasa akutansi ini akan mendapatkan keuntungan yang besar, karena sumber daya di gunakan jasa ini adalah tenaga profesional dibidangnya. Kesimpulanya dengan menggunakan jasa ini, perusahaan akan lebih efisien dalam mengelola sistem keuanganya. Outsourcing tidak hanya dapat melakukan perhitungan akuntansi dengan benar, tetapi akan menolong Perusahaan memperoleh perhitungan akuntansi yang terbaik dan yang paling akurat. Vendors dari outsourcing ini menjamin perusahaan menghasilkan profit dan penghasilan yang maksimal. Dan terlebih lagi mereka akan menjamin keakuratan data keuangan.
Tanpa menggunakan jasa akuntansi ini, perusahaan dapat mengelolanya sendiri. Adapun beberapa software yang digunakan perusahaan adalah:
1. MYOB
2. Microsoft Office Accounting Express (MOAE)
3. DacEasy Accounting
4. Zahir Accounting
5. Accurate Accounting
Apabila sebuah Perusahaan merencanakan untuk memakai jasa outsourcing akuntansi, pertama kali harus melihat secara detail dari perusahaan outsourcing tersebut. Hal yang harus dipertimbangkan ketika memilih perusahaan outsourcing adalah kejelasan status perusahaan itu dan juga pekerjaan mereka, pengalaman kerjanya dan juga keahlian yang mereka miliki di lapangan. Lebih terfokus lagi apabila anda mengerti akan kebutuhan (requirement) secara spesifik dari bisnis anda, maka carilah perusahaan outsourcing akuntansi yang memenuhi kebutuhan bisnis anda. Para professional akuntan outsource ini ahli dalam berbagai aspek dari akuntansi itu sendiri dan juga mampu menangani tanggung jawab yang dipercayakan secara kompeten.
Karena akuntansi ini adalah masalah yang sangat sensitif, jadi harus tetap memantau pekerjaan outsourcing akuntansi yang telah disewa. Hal ini tidak hanya membuat Sebuah Perusahaan untuk tetap up to date dengan pekerjaan itu tetapi juga menolong Perusahaan mengerti akan pekerjaan akuntansi dengan lebih akurat dan ahli (expert). Outsourcing akuntansi ini akan memaintain pencatatan transaksi secara harian dan juga issue-issue keuangan yang ada, sehingga menolong Perusahaan mendapatkan temuan-temuan yang akurat dan penting untuk menjalankan bisnisnya.
Fraudulent Financial Reporting
Gambar :
Judul : Fraudulent Financial Reporting
Nama : Arya
Deskripsi :
Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau
ceroboh,baik dengan tindakan atau penghapusan,yang menghasilkan laporan
keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial
reporting yang terjadi disuatu
perusahaan memerlukan perhatian khusus dari auditor independen.
Arens
(2005 : 310) dalam bukunya yang berjudul “Auditing
& Assurance Services : An Integrated Approach” edisi ke-10 pada bab 11
tentang fraud auditing, antara lain
menyebutkan :
Fraudulent financial reporting is an intentional
misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive
users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional misstatement of amounts not disclosures. For
example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions
dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common,
but a company can overstate income by omittingaccount payable and other
liabilities.
Although less frequent, several notable cases of fraudulent financial reporting involved
adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether
the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as
specialm purpose entities.
Penyebab
fraudulent financial reporting umumnya 3 (tiga) hal sbb :
1. Manipulasi, falsifikasi, alterasi atas catatan
akuntansi dan dokumen pendukung atau laporan keuangan yang disajikan.
2. Salah penyajian (misrepresentation) atau kesalahan informasi yang signifikan dalam laporan keuangan.
3. Salah penerapan (misapplication) dari prinsip akuntansi yang berhubungan dengan jumlah, klasifikasi, penyajian (presentation) dan pengungkapan (disclosure).
Fraudulent financial reporting juga
dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen dengan auditor independen. Salah
satu upaya untuk mencegah adanya kolusi tersbut, maka perlu dilakukan rotasi
auditor independen dalam melakukan audit suatu perusahaan. Berkaitan dengan hal ini Carcello (2004) dalam
artikelnya yang berjudul ”
Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan :
The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of
Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the
potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General
Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory
audit firm rotation that "mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor
independence" (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that
mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act's
requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5).
Berdasarkan
penelitian COSO (1999) yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S.
Public Company”, bahwa dari
hasil analisa perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC)
selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat
disimpulkan :
Teridentifikasi sejumlah 300
perusahaan yang terdapat fraudulent
financial reporting yang memiliki karakteristik yaitu memiliki
permasalahan bidang keuangan (experiencing
financial distress), lax oversight dan
terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds).
Contoh kasus Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco,
Adelphia dan WorldCom.
Pencegahan & Pendeteksian Fraud
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.
Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial.
Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
- Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
- Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
- Pelaksanaan good governance
- Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :
- Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).
- Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
- Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
- Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.
Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor.
Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :
- Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).
- Perusahaan tidak memiliki komite audit.
- Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan.
Minggu, 31 Agustus 2014
Legal Services
Gambar :
Nama : Hendra
Judul : Legal Service
Link/Url : http://www.moores-rowland.com/halaman/detail/legal-services-indonesia.html
Legal Service atau Jasa Keuangan di Indonesia
Di Indonesia ada satu lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan Terbentuknya OJK agar seluruh kegiatan didalam sektor Jasa Keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini,
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK,
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK,
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan,
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif,
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu,
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter,
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter,
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan
8. Memberikan dan/atau mencabut:
1.izin usaha,
2. izin orang perseorangan,
3. efektifnya pernyataan pendaftaran,
4. surat tanda terdaftar,
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha,
6. pengesahan,
7. persetujuan atau penetapan pembubaran, dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Seorang Ketua merangkap anggota,
2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,
3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Seoerang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
8. Sorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan
9. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Nama : Hendra
Judul : Legal Service
Link/Url : http://www.moores-rowland.com/halaman/detail/legal-services-indonesia.html
Deskripsi :
Legal service atau jasa keuangan adalah satu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk padaorganisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritasadalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500. S&P 500 adalah sebuah indeks yang terdiri dari saham 500 perusahaan dengan modal-besar, kebanyakan berasal dari Amerika Serikat. Indeks ini merupakan indeks paling terkenal yang dimiliki dan dirawat oleh Standard & Poor's, sebuah divisi dari McGraw-Hill).Legal Service atau Jasa Keuangan di Indonesia
Di Indonesia ada satu lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan Terbentuknya OJK agar seluruh kegiatan didalam sektor Jasa Keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini,
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK,
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK,
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan,
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif,
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu,
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter,
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter,
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan
8. Memberikan dan/atau mencabut:
1.izin usaha,
2. izin orang perseorangan,
3. efektifnya pernyataan pendaftaran,
4. surat tanda terdaftar,
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha,
6. pengesahan,
7. persetujuan atau penetapan pembubaran, dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Seorang Ketua merangkap anggota,
2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,
3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Seoerang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
8. Sorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan
9. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Minggu, 17 Agustus 2014
HTML (Hypertext Markup Language)
Hypertext Markup Language atau dikenal dengan istilah HTML adalah sebuah bahasa yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, Menampilkan berbagai informasi dalam sebuah halaman Web. Pemformatan Web sederhana ditulis dalam sebuah berkas ASCII agar menghasilkan tampilan yang terintegrasi. Dengan Kata lain, berkas yang dibuat dengan perangkat lunak disimpan dalam format ASCII normal, sehingga menjadi halaman web dengan perintah-perintah HTML. Saat ini HTML menjadi sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaanya oleh Word Wide Web Consortium(W3C). HTML dibuat oleh kolaborasi Calillau TIM dengan Berners Lee Robert ketika mereka bekerja di Sebuah lembaga penelitian fisika energi tinggi di Jenewa (CERN) pada tahun 1989.
Read More
Langganan:
Postingan (Atom)



