Rabu, 19 November 2014
Jasa Pengiriman Terpercaya
1.
2.
Senin, 13 Oktober 2014
Toko online(online shop)
Jakarta 13 oktober 2014. Perkembangan tehnologi internet berkembang dengan sangat cepat dan di dukung infrastruktur yang menunjang dimanfaatkan oleh enterpreneur untuk mengembangkan wirausahanya, maka menjamurlah keberadaan toko-toko online yang tersebar hampir disemua belahan dunia termasuk di indonesia contohnya seperti laz*da.co.id, jakartanot*book.com dll. Saat ini siapa yang tak kenal toko online? Sebagian dari sahabat blogger ts yakin sudah pernah bertransaksi ataupun berwirausaha di toko online. Kemudahan transaksi tanpa harus datang langsung membuat kita hemat waktu dan tenaga. Hanya dengan mengunjungi website kita dapat mengorder barang-barang yang kita inginkan dan pembayaranpun bisa dilakukan ditempat kita atau yang dikenal dengan cod(cash on delivery) yaitu barang sampai baru dibayar.. mudah bukan?
Sekian dulu artikel dari ts.. untuk tips" belanja aman di toko online nanti ts buat di artikel berikutnya.. jika ada yg ingin di tanyakan silahkan meninggalkan komentar.. semoga bermanfaat
Minggu, 12 Oktober 2014
Masih menganggap skill kita biasa saja??
Hai blogger.. apa kabar semua.. sudah lama nih gw ga posting diblog tercinta ini hehe..
Kali ini gw mau sedikit berbagi pengalaman untuk temen" blogger.. kadangkala kita(loe aja kali :p) tanpa sadar menganggap skill kita biasa saja dan tanpa kita sadari apa yg kita kerjakan itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, gw maklum apa yg kita rasakan itu hal biasa saja krn semua itu kita lakukan hampir setiap hari. Dan kl dikembangkan akan memberi manfaat bg diri kita sendiri, baik secara materi atau kepuasan diri..
Secara materi disini maksudnya kita mendapatkan sesuatu 'pemberian' atas apa yg telah kita lakukan. Sedangkan kepuasan diri adalah apa yg kita lakukan bermafaat bagi orang lain. So kembangkanlah skill atau kemampuan kita..
Karena skrg udh menjelang pagi dan gw udh ngantuk.. cukup sekian dulu artikel dari gw.. semoga bermanfaat
Salam blogger
Sabtu, 13 September 2014
Tax Service
Judul : Tax Service
Nama : Arya
Deskripsi :
- Kantor Pelayanan Pajak Besar
- Kantor Pelayanan Pajak Madya
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Accounting and Outsourcing
Fraudulent Financial Reporting
- Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
- Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
- Pelaksanaan good governance
- Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
- Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).
- Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
- Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
- Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.
Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :
- Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).
- Perusahaan tidak memiliki komite audit.
- Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan.
Minggu, 31 Agustus 2014
Legal Services
Nama : Hendra
Judul : Legal Service
Link/Url : http://www.moores-rowland.com/halaman/detail/legal-services-indonesia.html
Legal Service atau Jasa Keuangan di Indonesia
Di Indonesia ada satu lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan Terbentuknya OJK agar seluruh kegiatan didalam sektor Jasa Keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini,
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK,
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK,
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan,
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif,
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu,
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter,
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter,
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan
8. Memberikan dan/atau mencabut:
1.izin usaha,
2. izin orang perseorangan,
3. efektifnya pernyataan pendaftaran,
4. surat tanda terdaftar,
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha,
6. pengesahan,
7. persetujuan atau penetapan pembubaran, dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Seorang Ketua merangkap anggota,
2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,
3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Seoerang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
8. Sorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan
9. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.







