Sabtu, 13 September 2014
Tax Service
Gambar :Judul : Tax Service
Nama : Arya
Deskripsi :
Tax Service dalam bahasa indonesia
yang berarti pelayanan pajak, sebelum membahas apa itu tax service, kita harus
tau apa itu pajak? Menurut halaman web pajak.go.id, Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Tanggung
jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran
di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self
assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam
melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik
mungkin memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat,
akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di
Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya
yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Dari Kesimpulan diatas pelayanan pajak adalah memberikan
pelayanan pengurusan pajak yang di lakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak yaitu unit kerja dari Direktorat
Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik yang telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun tidak
Ada 4 jenis kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia yaitu :
- Kantor Pelayanan Pajak Besar
- Kantor Pelayanan Pajak Madya
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar