Rabu, 15 Oktober 2014
Dns google diblokir
Jakarta 16 oktober 2014, belum lama ini kementrian komunikasi dan informatika(kemenkominfo) melarang/ memblokir isp indonesia memakai DNS publik milik google yang beralamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4. Sebelum mengetahui mengapa DNS google itu diblokir, baiknya kita mengetahui apa itu DNS? DNS itu singkatan dari Domain Name System yan berarti distribusi database system yan digunakan untuk pencarian nama komputer dijaringan yang menggunakan TCP/IP(Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Dns biasa digunakan pada aplikasi yang terhubung ke internet seperti web browser atau e-mail, dimana Dns membantu memetakan host name sebuah komputer ke Ip address. Selain digunakan diinternet, Dns juga dapat di implementasikan ke private network atau intranet.
Itulah penjelasan singkat tentang DNS, kembali ke topik mengapa kemenkominfo melarang penggunaan DNS google? Kominfo sejak diberlakukanya permenkominfo No 19-2014 tidak memperbolehkan penggunaan DNS lain yang tidak memiliki filtering Database Trust+. Tujuanya tak lain untuk mencegah pengelabuan DNS yang memungkinkan pengguna mengakses konten negatif internet. Menurut Bambang Heru Tjahjoho dari Dirjen Aplikasi dan Tehnologi Informatika(Aptika) Kemenkominfo dikutip dari berita kompas.com pada tanggal 9 oktber 2014 kmrn menerangkan bahwa 90% situs dalam daftar hitam databse Trust+ mwngandung konten pornografi terlarang sebagaimana diterangkan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dan undang-undang pornografi.
Sedikit Pengalaman ts menggunakan dns google ini bener-bener bisa membuka situs yang di blokir oleh kemenkominfo, terutama situs torrent.
Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat bagi sahabat blogger, apabila ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar